Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan mengadakan sosialisasi Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 tentang Juklak Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Yang bertempat di SMP Negeri 1 kecamatan Semaka. (01/02/2023).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lima titik yakni di Kecamatan Semaka, Kota Agung, Talang Padang, Sumber Rejo dan Bulok.

Untuk pelaksanaan di titik satu yang terdiri dari Kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong dan Wonosono tempatkan di SMP Negeri 1 Semaka. Sosialisasi tersebut diikuti 204 peserta dari empat kecamatan tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi dihadiri oleh bapak Ida Bagus Gusti Budi Pratama, M.M selaku Kabid Dikdas mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Hj. Afrina, S.E, Agung Harnasi, Junaidi, Jahidi, Maskur, Ipan, Nur dan Rika, Peserta sosialisasi Kepala Sekolah dan Operator Sekolah Kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong dan Wonosobo dan KSPLP 4 Kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya Kabid Dikdas menyampaikan, “Bahwa dalam Juklak BOSP tahun 2023 sistem penyalurannya dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yang masing-masing direalisasikan persemester,” katanya.

Ia melanjutkan, penganggaran BOSP harus disesuaikan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sekolah masing-masing. Semua sekolah harus teliti dalam pembuatan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), jangan sampai hanya mengkopi Anggaran ARKAS tahun sebelumnya namun harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sekolah masing-masing di dalam tahun berjalan.

Ia berpesan, kepala sekolah juga harus menganggarkan peningkatan Mutu Guru di ARKAS, mengingat sudah dua tahun megalami pembatasan dalam proses belajar mengajar (PBM) akibat Pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu kepala sekolah harus mendorong pentingnya peningkatan kompetensi gurunya melalui kegiatan pelatihan-pelatihan, agar bisa meningkatan kembali semangat belajar peserta didiknya,” tambahnya.

Di waktu yang sama, Ketua K3S Semaka Alamin, S.Pd mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juklak BOSP dilaksanakan langsung oleh Tim ARKAS Dinas Pendidikan. Rencananya kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan sampai sore. “Karena menimbang, mengingat Juklak ini baru, maka diharapkan dalam dua minggu setelah pelaksanan sosialisasi ini, semua sekolah sudah menyelesaikan penginputan anggaran BOSP di ARKAS sekolah masing-masing,” paparnya.

Sambungnya, K3S Semaka Alamin S.Pd, mengatakan bahwa pelaporan belanja BOSP di dalam setiap tahapnya masing-masing 50% tahap 1 dan 50% tahap 2, serta sistem pelaporan dalam satu semesterna dilakukan sebanyak dua kali yakni setiap tiga bulan,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *