Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji) Budhi Condrowati menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, di Balai Banjar Suka Maju Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang (13/3).

Dalam acara yang dihadiri Kapolsek Menggala AKP Sunaryo dan Camat Menggala Timur Ahd Rozi, S.E selaku narasumber, Budhi Condrowati mengatakan, memberantas peredaran narkoba tidak bisa dilakukan aparat hukum atau pemerintah sendirian, perlu ada dukungan dari semua elemen masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat akan lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda ini dibuat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarakat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” ucap Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Bidang Penanggulangan Bencana ini juga, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.

“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat peran penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga menekankan kepada masyarakat untuk membentengi diri dari bahaya kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba

Intinya jangan sampai salah bergaul. Mari kita bersama-sama menjaga anak kita, keluarga kita, saudara sahabat, teman maupun lingkungan kita dari bahaya narkoba. Terlebih saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini,” ajaknya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *