BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam persidangan yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberondong majelis hakim dengan mendatangkan tujuh orang saksi sekaligus.

Daftar saksi yang dihadirkan JPU didominasi oleh pimpinan dan mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka di antaranya mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin, Kepala Bappeda Lampung Elvira Umihani, serta mantan Kepala Bappeda Taufik Hidayat.

Selain deretan pejabat teras Pemprov, JPU juga memeriksa mantan Plt Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri, auditor internal Agus Salim, dan Rani Aulia dari pihak swasta. Kehadiran jajaran birokrat senior ini disinyalir untuk membedah pola tata kelola serta alur penggunaan dana kinerja PT LEB sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2024.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa yang memimpin jalannya persidangan mengingatkan para saksi agar mengemukakan fakta yang sebenarnya di atas sumpah.

Keterangan para pejabat daerah ini dinilai menjadi kunci utama untuk membongkar teka-teki penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang menyeret mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi guna memperkuat pembuktian perkara yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *