
PRINGSEWU — Pengelolaan retribusi sampah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sedang tak sedap dipandang. Tata kelola pelayanan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 itu berpotensi bocor dan rawan menjadi ajang pungutan liar (pungli),Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data audit realisasi anggaran 2025, DLH Pringsewu sebenarnya mencatatkan penerimaan retribusi kebersihan sebesar Rp1,17 miliar. Angka tersebut mencapai 72,80 persen dari target yang dipatok dalam APBD, yakni Rp1,61 miliar. Penarikan uang dari kantong masyarakat ini diserahkan kepada 18 petugas pemungut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbekal Surat Keputusan Sekretaris Daerah.
Namun, mengintip uji petik di tiga pasar utama Pasar Gadingrejo, Pasar Pagelaran, dan Pasar Pringsewu lemahnya tata kelola administrasi di tingkat tapak justru telanjang terlihat.
DLH Pringsewu ketahuan tak pernah melaporkan pengadaan karcis retribusi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kertas karcis yang disodorkan kepada pedagang dan warga pasar pun ternyata “cacat hukum”. Lembaran retribusi itu masih mengutip Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022 sebuah payung hukum lama yang sejatinya sudah mati dan tak berlaku lagi.
Di internal dinas, kontrol persediaan karcis tak kalah acak-acakan. Rantai pengawasan terputus sejak dari meja Bendahara Barang. Buku karcis kerap diserahkan begitu saja kepada petugas pemungut tanpa pencatatan mutasi maupun nomor seri.
Di lapangan, para pemungut tak pernah mencatat seri karcis yang laku terjual maupun tersisa. Sisa lembaran karcis dari pasar langsung disimpan di kantong pribadi petugas untuk dipakai lagi esok hari tanpa pernah dilaporkan atau dikembalikan lebih dulu ke bendahara.
Tanpa pengawasan berjenjang, kesesuaian antara jumlah karcis terjual dengan setoran uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mustahil diverifikasi. Carut-marut ini kian sempurna lantaran DLH Pringsewu sama sekali tak memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) resmi terkait tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusi berbasis karcis.
Tudingan celah kebocoran ini direspon oleh dr. Ulin Noha, M.Kes. Saat dikonfirmasi, Ulin menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang bergerak menata ulang administrasi guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perintah Bupati Pringsewu.
“Saat ini, sesuai arahan BPK, masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) rekonsiliasi dengan Dispenda dan BPKAD menuju digitalisasi retribusi persampahan. Penyusunan SOP dan langkah penataan lain sudah mulai berjalan sejak Mei,” ujar Ulin.
Ulin tak menampik bahwa perbaikan sistem ini merupakan pekerjaan rumah yang sedang berlangsung dan belum serta-merta menghapus seluruh warisan masalah administrasi lalu.
Menjawab tudingan penggunaan karcis berpayung hukum lampau, ketiadaan nomor seri, hingga potensi pengendapan dana retribusi di kantong petugas, Ulin menilai hal itu butuh pembuktian analitis. Dugaan pengendapan uang, kata dia, harus dibuktikan lewat pencocokan tiga data mulai dari fisik karcis, nominal uang yang ditarik, dan resi bukti penyetoran ke kas daerah.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses pembenahan sesuai hasil LHP BPK dan arahan Bupati,” tegasnya.
