BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Lampung baru-baru ini membongkar praktik maladministrasi yang masif terkait tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di 13 kabupaten.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan sejak Mei hingga Agustus 2026, Ombudsman menemukan banyak pemerintah desa menggunakan “jalan pintas” dengan melangkahi kewenangan mutlak bupati.

Carut-marut birokrasi ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keabsahan status hukum dari ratusan perangkat desa yang bertugas. Alih-alih mematuhi regulasi terbaru—yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan izin tertulis dari bupati—banyak desa masih berpatokan pada kebiasaan lama. Mereka kerap merasa cukup dengan hanya mengantongi restu tingkat kecamatan.

Tidak hanya itu, persoalan fatal turut ditemukan di beberapa daerah seperti Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, hingga Tanggamus. Di wilayah-wilayah tersebut, surat persetujuan pengangkatan perangkat desa justru ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten Bupati.Berdasarkan kajian bersama ahli hukum Universitas Lampung (Unila), tindakan pelimpahan tanda tangan tanpa dasar delegasi hukum yang kuat di dalam Peraturan Daerah merupakan bentuk maladministrasi.

Menanggapi temuan ini, pihak Ombudsman mendesak agar para kepala daerah segera mengambil langkah intervensi tegas.

“Kami menemukan perubahan regulasi belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam. Padahal, konsekuensinya sangat jelas terhadap keabsahan status hukum perangkat desa itu sendiri,” tegas perwakilan Ombudsman Lampung dalam keterangan resminya.

Ombudsman memberikan ultimatum korektif kepada pemerintah kabupaten agar segera menerbitkan surat edaran bagi camat dan kepala desa. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di tiap daerah juga didorong untuk segera merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi berkas yang transparan sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *