
JAKARTA — Peribahasa “keluar mulut harimau, masuk ke mulut buaya” tampaknya pas untuk menggambarkan nasib Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Belum genap dua pekan menikmati udara bebas pasca-mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) pada akhir September lalu, langkah influencerkasus investasi bodong binary option Binomo itu harus terpeleset kembali.
Hak kebebasannya kini resmi dicabut oleh negara menyusul terbongkarnya skandal fasilitas eksklusif ala “klaster mewah” di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
Badai hukum susulan ini berawal dari langkah berani Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. Siapa sangka, di balik tembok penjara yang seharusnya menjadi tempat jera, tim menemukan adanya alih fungsi bangunan serta fasilitas eksklusif ilegal.
Mulai dari guest house mewah yang disulap dari gudang hingga kontainer milik negara yang interiornya didanai swadaya oleh para narapidana berduit.
Nama Indra Kenz pun mencuat sebagai salah satu pesakitan yang ikut nimbrung membiayai dan menikmati fasilitas terlarang tersebut.
Merespons temuan panas ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung bergerak kilat tanpa kompromi. Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara terbuka menyatakan bahwa program pembebasan bersyarat yang dikantongi Indra Kenz sejak 24 September 2026 cacat secara administratif dan prosedural.
“Ya, kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegas Menteri Agus Andrianto di Jakarta, 5 Oktober 2026.
Senada dengan sang menteri, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, membeberkan secara blak-blakan peran Indra Kenz dalam pusaran fasilitas ilegal di Lapas Cibinong. Dalam konferensi pers resminya, Irjen Rudi menyebut Indra ikut menguasai fasilitas kontainer dan menikmati fasilitas guest house hasil sumbangan dana warga binaan.
“Ada tiga kontainer, ini tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ungkap Irjen Rudi.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” imbuhnya mantap.
Akibat skandal ini, gelombang sanksi besar-besaran turut menyapu bersih internal Lapas Cibinong. Pemerintah menjatuhkan hukuman disiplin berat hingga pemecatan kepada belasan pegawai serta Kepala Lapas akibat pembiaran wewenang.
Bagi para korban investasi bodong yang selama bertahun-tahun meratapi kerugian finansial akibat aksi pamer kekayaan Indra Kenz di masa lalu, pencabutan status bebas bersyarat ini menjadi secercah keadilan yang melegakan.
Alih-alih bisa melenggang bebas menikmati hidup di luar sana, Indra Kenz kini harus bersiap merelakan kebebasan singkatnya dan kembali menghadapi kenyataan pahit untuk merampungkan sisa hukuman di balik jeruji besi.
