
BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal tiba sekitar pukul 11.40 WIB dengan menggunakan mobil tahanan jenis Baracuda berwarna hijau. Ia terlihat mengenakan kemeja bermotif abu-abu, rompi tahanan berwarna merah muda, serta masker.
Saat turun dari kendaraan, Arinal langsung dikawal menuju ruang tahanan. Kedua tangannya tampak dalam kondisi diborgol dan ia dikawal oleh sejumlah jaksa serta personel TNI.
Arinal tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu kedatangannya. Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, ia memilih bungkam dan hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju ruang tahanan.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota majelis Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.
Sidang tersebut menjadi tahap awal proses persidangan terhadap Arinal dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.

