
LAMPUNG — Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali meningkat. Erupsi disertai suara gemuruh dan dentuman dilaporkan terjadi, sementara abu vulkanik mulai menyebar dan dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung pada Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan laporan pemantauan MAGMA Indonesia periode 12.00–18.00 WIB, Gunung Anak Krakatau yang berada di Kabupaten Lampung Selatan masih berstatus Level III (Siaga).
Dalam periode tersebut, gunung api terpantau tertutup kabut dengan tingkat 0–III dan asap kawah tidak teramati. Kondisi cuaca di sekitar gunung berawan hingga mendung, dengan angin lemah bergerak ke arah barat laut.
Petugas juga mencatat adanya suara gemuruh dan dentuman dengan intensitas lemah. Pada periode pengamatan tersebut tercatat satu kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo maksimum 70 milimeter dan durasi yang tercatat dalam sistem pemantauan.
Badan Geologi melalui laporan khususnya juga menyebut aktivitas erupsi Anak Krakatau terus berlangsung. Sejak 2 Juli 2026, status aktivitas gunung api tersebut berada pada Level III atau Siaga. Rangkaian erupsi tipe Strombolian menghasilkan lontaran batu pijar dan abu vulkanik.
Aktivitas Anak Krakatau juga tercermin dalam Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA)dengan kode warna penerbangan RED.
Dalam laporan VONA yang diterbitkan 5 September 2026, erupsi tercatat terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Meskipun awan abu tidak teramati secara visual pada saat laporan tersebut, aktivitas erupsi dan emisi abu disebut masih berlanjut.
Erupsi terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 70 mm, sedangkan tremor tercatat dengan amplitudo maksimum 60 mm. Aktivitas tersebut juga disertai suara booming dan gelombang kejut udara yang berasal dari Anak Krakatau.
Dampak aktivitas erupsi mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung. Laporan media lokal dan nasional menyebut abu vulkanik menyebar ke beberapa daerah, termasuk Tanggamus, Pringsewu dan wilayah lainnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung, Idham Basyar, mengingatkan masyarakat mengenai potensi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan dan kondisi lingkungan.
“Debu vulkanik dapat terbawa angin dan mengganggu kualitas udara, jarak pandang, serta kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan,” kata Idham.
Badan Geologi menegaskan masyarakat, pengunjung, wisatawan maupun pendaki tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang serta menjalankan aktivitas dengan mengikuti arahan BPBD setempat.
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif di perairan Selat Sunda yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pemantauan dilakukan melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Lampung Selatan, serta Pos Pengamatan di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.
Badan Geologi mengingatkan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Anak Krakatau melalui MAGMA Indonesia, PVMBG dan kanal resmi Badan Geologi.
Sementara itu, BMKG menyediakan pemantauan khusus melalui citra satelit sebaran abu vulkanik Anak Krakatau. BMKG mengingatkan bahwa citra tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan sebaran abu, dengan ketentuan sumber dan logo BMKG tetap dicantumkan apabila citra digunakan untuk publikasi.
Kondisi cuaca juga menjadi faktor penting dalam pergerakan material vulkanik. Berdasarkan pemantauan BMKG, Lampung pada 5 September juga masuk wilayah yang mendapat perhatian terkait potensi angin kencang.
Imbauan untuk masyarakat
Masyarakat yang berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik disarankan:
- menggunakan masker saat berada di luar ruangan;
- mengurangi aktivitas di luar rumah apabila konsentrasi abu meningkat;
- melindungi mata dari paparan abu;
- menutup sumber air dan makanan agar tidak terkontaminasi abu;
- mengikuti informasi resmi BPBD, PVMBG/Badan Geologi dan BMKG;
- tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius yang telah ditetapkan.

