Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta Forkopimda melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Sosialisasi dan edukasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi dan kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19. Kamis (7/1/2021)

Untuk memutus dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang semakin tidak terkendali shingga kini statusnya telah meningkat menjadi Zona Merah, maka Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut terjun langsung ke seluruh daerah di Kabupaten Tanggamus bersama-sama pemerintah daerah dan forkopimda untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi secara serentak sejumlah titik di Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini dibagi dalam tiga tim yang tersebar di titik-titik keramaian yang ada di Kabupaten Tanggamus seperti pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya.

Salah satu titik yang menjadi sasaran sosialisasi dan edukasi adalah pasar di Kecamatan Wonosobo yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Bersama Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dan sejumlah Anggota DPRD Azmi, Baharen, Muhammad Nauval, Marini Sari Utami, Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, S.H., S.IK.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani didampingi Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar Wonosobo bahwa seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD Tanggamus, dan Forkopimda akan melaksanakan razia menertiban dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran secara mandiri untuk dapat menegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus corona di Kabupaten Tanggamus.

Bupati berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mudah-mudahan dengan kesadaran masyarakat yang makin membaik virus corona akan segera hilang dari Tanggamus. Masih menurut bupati, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan perda Nomor 03 terkait adaptasi kebiasaan baru.

Menutup keterangannya Bupati menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kab. Tanggamus untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian lebih dari 30 orang serta menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hingga bulan maret.

Ditemui usai pelaksanaan kegiatan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan dukungannya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Tanggamus saat ini seluruh anggota DPRD Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Forkopimda mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kini statusnya sudah menjadi Zona Merah.

“Serta menghimbau kepada masyarakat Tanggamus untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan serta menunda setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian,” ujar Heri.

Sementara itu untuk tim yang ada di Kota Agung dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetyo beserta Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, Wakil Ketua III Kurnain, Anggota DPRD Ir. Hajin M Umar, Helmi, serta asisten III Jonsen Vanesa. Kegiatan ini di mulai dari Ruang Terbuka hijau (RTH) Kota Agung.

Sedangkan di Kecamatan Talang Padang Wakil Ketua II DPRD Kab. Tanggamus Tedi Kurniawan bersama Wakil Bupati Hi. A.M Syafi’i serta Dandim 0424/Tgm Letkol Inf. Arman Aris Sallo juga terjun langsung untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar Talang Padang.

Dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi ini turut dibagaikan edaran kepada masyarakat tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Tanggamus serta pembagian masker kepada masyarakat. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *