Inforial.co – Memperingati Hari Bhayangkara Ke-74, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menorehkan catatan keberhasilan pengungkapan kasus.

Hal itu seiring dengan sekitar seminggu penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Indra Wijaya SH yang baru sembilan hari menjabat Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Tak tanggung-tanggung, hampir 400 butir Narkoba jenis ekstasi senilai Rp120 juta diamankan dari bandar asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bernama Sepriyadi (28).

Selain mengamankan jenis narkotika kelas I itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif, tiga senjata tajam, alat judi koprok, serta uang hasil penjualan extacy.

Hasil tangkapan dan barang bukti disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, di koridor utama Mapolres, Rabu (1/7/2020).

“Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar narkoba jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 74,” ungkap AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tanggamus.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba,” tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi narkoba jenis ekstasi.

“Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam, Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” kata AKP I Made Indra Wijaya.

Sambungnya, Narkoba jenis ekstasi yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

“Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan,” ujarnya.

Kasat membeberkan, adapun barang bukti Narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam dua plastik klip besar berisi 183 butir ekstasi berwarna cream berlogo LV.

Lalu, dua plastik klip ukuran besar berisi 180 butir ekstasi berwarna cream berlogo LV, dua plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir ekstasi berwarna abu-abu serta satu plastik klip ukuran sedang berisikan sepuluh butir ekstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, tiga butir amunisi, satu bilah celurit, satu bilah badik, satu bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, tiga handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.

“Barang bukti narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya,” bebernya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

“Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah, adapun para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya hiburan malam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim,” pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa telah lima tahun menggeluti penjualan ekstasi dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp300 ribu perbutir.

“Jualnya Rp300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp80 ribu perbutir,” kata tersangka.(Junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *