Bandar Lampung – Warga masyarakat di Kelurahan Way Dadi Baru kembali dikejutkan dengan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kaling) I karena dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 82 tahun 2012 tentang Pembentukan Lingkungan Kelurahan Kota Bandar Lampung.

Dalam Surat Keputusan Camat Sukarame No, 141/23/V.03/IV/2021yang dikeluarkan pada April 2021 ditetapkan Bakarudin sebagai Kaling I Way Dadi Baru menggantikan Syahferi karena habis masa jabatan.

Namun, ditetapkannya Bakarudin menggantikan Syahferi dianggap menyalahi Bab V Pasal 10 Ayat ( 2 ) Perwali Bandar Lampung nomor 82 tahun 2012 tentang pesyaratan pengangkatan Kaling yakni harus memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat.

Sebab, Bakarudin dianggap tidak memenuhi persyaratan dan kriteria dalam perwali yang dijadikan dasar sebagaimana pada konsideran memperhatikan pada point (a) Surat Keputusan Camat nomor, 141/23/V.03/IV/2021 tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame pada April 2021.

Sehingga warga masyarakat Way Dadi Baru mencurigai adanya unsur rekayasa bernuansa kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh lurah setempat dalam mengusulkan nama Bakarudin kepada Camat Sukarame. Atau camat dinilai lalai dalam melakukan seleksi kelengkapan persayaratan administrasi secara formal yang dimiliki Bakarudin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga beberapa Ketua RT dan tokoh masyarakat di lingkungan I Way Dadi Baru pada 25 Maret 2021 mengusulkan kepada lurah Tokoh Masyarakat Way Dadi Baru atas nama Aliudin untuk diangkat menggantikan Bakarudin karena dianggap lebih pantas dan layak serta memenuhi syarat.

Akan tetapi aspirasi tokoh-tokoh masyarakat ditolak lurah setempat dengan dalih pengangkatan atau pengusulan kaling adalah kewenangan mutlak (hak prerogratif) lurah.

Menyikapi tuduhan ini, Camat Sukarame Zolahudin membantah jika Bakarudin tidak memenuhi persyaratan pendidikan formal seperti yang diatur dalam Perwali. “Coba tanyakan langsung kepada Lurah Way Dadi Baru,” kata dia, Senin (12/4/2021).

Sementara Lurah Way Dadi Baru Desi Adha belum bisa dimintai keterangan terkait tudingan miring tersebut. (Septa Herian Palga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *