Bandar Lampung (inforial.co) – Rencana pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung menuai sorotan. Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini diduga bermasalah karena dinilai melanggar ketentuan pendirian yayasan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketua Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, menilai sikap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tidak patut dicontoh dan mencerminkan gaya kepemimpinan yang tidak tertib secara administratif.

“Di luar dugaan saya, sekelas wali kota tidak seharusnya bersikap seperti itu. Kalau urusan administrasi saja dianggap sepele, bagaimana dengan urusan teknis ke depan? Bisa semaunya sendiri. Ini jelas bukan contoh yang baik,” ujar aktivis muda Lampung itu, Rabu (23/07/2025).

Refky menyarankan agar SMA Siger menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen legalitasnya. Menurutnya, operasional yayasan pendidikan seharusnya hanya dilakukan setelah izin resmi lengkap, guna memastikan kesesuaian dengan standar pendidikan nasional.

“Saya tidak menolak kehadiran SMA Siger. Tapi semua harus jelas dulu secara administrasi. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dan yang paling penting, jangan membodohi masyarakat dengan pendirian yayasan yang belum memiliki dokumen lengkap,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Umum Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), Fadli Khoms, S.H.I. Ia menilai, apabila SMA Siger tetap dipaksakan beroperasi tanpa izin lengkap, maka hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif.

Fadli juga mempertanyakan status gedung yang akan digunakan SMA Siger. “Informasinya akan menggunakan gedung SMPN 38, 39, 44, dan 45. Itu kan aset negara. Kalau SMA Siger ini sekolah swasta, mengapa memakai fasilitas negara?” katanya heran.

Ia juga menyoroti aspek lainnya seperti status guru, sumber anggaran gaji, dan sistem Dapodik yang harusnya sudah jelas sejak awal. “Jangan tiba-tiba berdiri dan langsung buka pendaftaran. Semua harus transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

FAGAS mendorong pihak-pihak terkait, mulai dari Kemenristekdikti, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga DPRD Kota dan Provinsi, untuk bersikap tegas. “Saya lihat beberapa pihak masih terlalu diplomatis. Kalau dokumen belum lengkap, seharusnya SMA Siger belum boleh beroperasi. Kami akan terus kawal hingga ke pusat. Akan kami lakukan check and re-check,” tegas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menyoroti sikap Wali Kota Bandar Lampung yang dinilai terburu-buru. Ia menyebut, setelah persoalan legalitas SMA Siger mencuat ke publik—yang juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung—Wali Kota langsung menemui Gubernur Lampung. “Anehnya, setelah itu, Pemprov seolah mendukung dan menganggap tidak ada masalah,” ucapnya.

Fadli juga mempertanyakan alasan Pemkot Bandar Lampung begitu ngotot mengoperasikan SMA Siger, padahal secara struktur seharusnya SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau SMA ini swasta dan berada di bawah yayasan, maka pembiayaan seharusnya dari pihak yayasan. Tapi ini justru menggunakan APBD kota: mulai dari beasiswa, gaji guru, hingga fasilitas. Lalu uang tersebut dikelola oleh yayasan. Yayasan tidak keluar biaya, tapi menerima aliran dana dari APBD. Ini bisa jadi modus pemindahan dana APBD ke rekening yayasan. Kenapa wali kota begitu ngotot padahal legalitas belum selesai?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *