Bandar Lampung – Tim Kuasa Hukum Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang melalui kantor hukum Ratna Wilis dan Rekan Pelabuhan Panjang kembali menyambangi Polda Lampung, Selasa (09/03/2021).

Maksud tim hukum Koperasi TKBM yakni mempertanyakan laporan penggelapan dana koperasi senilai Rp 22,4 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya dan 14 rekanan lainnya yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2019 lalu. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Selain kami memasukkan surat audiensi dan bertemu dengan Kapolda Lampung Irjen.Pol.Hendro Sugiatno untuk silaturahmi. Kami juga ingin mempertanyakan sampai sejauh mana penyelidikan kasus tersebut,” ujar Salah satu Tim Hukum Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar di Mapolda Lampung.

Tim Hukum TKBM meminta kejelasan dari kasus tersebut karena tidak adanya perkembangan terkait laporan mereka.

“Dan kami ingin meminta perkembangan terkait kemajuan dari laporan tersebut. Karna menurut kami tim hukum koprasi TKBM, MUA pihak pelapor, saksi-saksi dan tim audit sudah di periksa,” jelas Ali.

Ali mengatakan bahwa mantan ketua TKBM yang lama sudah meninggal tetapi masih terdapat 14 rekanan lainnya yang masih belum ditahan.

Ali dan tim serta para buruh berharap adanya tindak lanjut terkait laporan yang sudah lama terabaikan, karna menurutnya bukti sudah cukup.

“Kami berharap kepada Kapolda baru bahwa adanya kepastian hukum terhadap laporan kami mksdny tindak lanjut menjadi tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Karena menurut kami bukti dan kterangan sudah cukup,”jelasnya.

Ali mengatakan beberapa orang yang terlibat dalam penggelapan dana uang buruh tersebut.

“Ada Septa Prima sebagai Direktur yang dalam laporan audit Rp8 miliar, Siti Yohana bendahara koprasi TKBN Rp3 miliar , sekertaris Edwar Suhendar, dan masih ada rekanan yang lain,” tambahnya.

‘Mereka belum ada itikad baik untuk mengembalikan sejak tahun 2019 membuat Tim Hukum Koprasi TKBM mendatangi Polda Lampung dan meminta agar perkara tersebut segera dituntaskan, dikarenakan uang tersebut merupakan uang 1.221 buruh,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *