Tanggamus – Dalam rangka mengemban tugas sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tanggamus Roslan, S.Pd., M.M memiliki program yang sangat dinilai mampu meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia di Kabupaten yang bertajuk “Begawi Jejama”.

Sejak dilantik Bupati Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. pada 26 Januari 2021 lalu, Roslan dipercaya mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi, S.T., M.M untuk memberikan yang terbaik dalam memajukan sektor pendidikan dengan jabatannya sebagai sekretaris dinas.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomer 13 tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Struktural Dinas bahwa Sekretaris Pendidikan memiliki peranan untuk membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan teknis administratif keseketariatan, meliputi urusan umum, perlengkapan bagian kepegawaian, keuangan, perencanaan, monitoring, hubungan masyarakat dan kerjasama antar lembaga.

Adapun uraian tugasnya sepeti berikut:

1. Penyiapan bahan Visi dan misi Dinas.

2. Perumusan program kerja dan rencana kegiatan dinas, berdasarkan visi dan misi dinas.

3. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dinas.

4. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.

5. Penyiapan bahan referensi kegiatan dinas.

6. Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan, umum dan kepegawaian dinas.

7. Penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan belanja langsung/modal dan tidak langsung/operasional.

8. Penyusunan rencana kebutuhan barang dinas.

9. Pemeliharaan dan pemanfaatan barang inventaris dinas.

10. Penelaahan dan pengkajian konsef dan produk hukum lingkup dinas.

11. Penyelenggaraan pelayanan kehumasan.

12. Penyiapan kegiatan rapat dan kegiatan lainnya pada dinas.

13. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan UPT dinas.

14. Memberikan layanan teknis dibidang, pegawai, keuangan dan perlengkapan.

15. Kesekretariatan hukum, hubungan masyarakat kerjasama antar lembaga dan kerumahtanggaan dinas.

16. Memberikan layanan teknis di bidang sertifikat guru.

17. Mengkoordinasikan, penyusunan kebutuhan pengembangan tenaga teknis, fungsional dan tenaga kependidikan di lingkungan dinas dan UPT dinas.

18. Mengkoordinasikan monitor, melakukan pengendalian, pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kesektariatan, hukum, hubungan masyarakat, kerjasama antar lembaga.

19. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan.

20. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.

21. Penyiapan bahan penyusunan LKIP dinas sesuai bidang tugasnya.

22. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.

Roslan menyampaikan kepada  wartawan portal berita online Inforial.co tentang program yang akan ia lakukan kedepan dalam upaya menjalan tugas sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Adapun untuk menjalankan tugas tersebut perlu diketahui bahwa Sekretaris Pendidikan memiliki fungsi melaksanakan perumusan rencana program kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan evaluasi pelaporan.

Tentu bukan hal yang mudah bagi Roslan. Akan tetapi dengan semangat dan tekad yang tinggi Roslan percaya bahwa dirinya mampu untuk memberi perubahan yang nyata dalam dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tanggamus.

“Untuk program kedepan terutama saya akan melakukan konsolidasi, koordinasi dengan K3S, juga kepala sekolah dan KKS dengan pengawas SPLP dan semuanya untuk menyamakan persepsi dan pandangan terhadap perkembangan pendidikan kedepannya, karena tugas saya membantu Kepala Dinas,” ungkap Roslan ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/4/2021).

Roslan akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai arahan pimpinan. Selain itu tentu dalam hal ini Sekdis juga dituntut untuk berinovasi agar dimasa yang akan datang, sektor pendidikan di Kabupaten Tanggamus ini bisa lebih maju dan berkembang sehingga bisa setara dengan daerah lain di Indonesia dalam segi pencapaian keberhasilan pengelolaannya.

Takluput hanya sampai disitu saja, Sekdis juga berharap agar kedepan Dunia Pendidikan di kabupaten Tanggamus jauh lebih bermutu. Dan terkait program tatap muka bagi siswa-siswi akan segera dimulai, Sekdis menyampaikan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Kita harus mengikuti peraturan SKB 4 menteri dimana program tatap muka akan dilaksanakan setelah vaksinasi Covid 19 kepada pendidik dan tenaga pendidikan. Setelah itu semua selesai barulah bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka. Insyaallah, paling lambat pada Juni 2021 mendatang,” jelas Sekdis.

Kemudian beliau juga berharap kepada semua pihak agar bisa memberikan bantuan doa dan dukungan dalam mengemban tugas ini. Ia juga berharap agar semua jajaran bekerjasama dengan baik dengan memberikan saran dan masukan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *