Inforial.co – Dugaan pengkondisian dalam lelang proyek Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) senilai Rp28 Miliyar semakin meruncing.

PT Osa Putra Butom yang berdomisili di Sumatera Selatan dan telah dinyatakan menang lelang, ternyata adalah perusahaan pinjaman yang sengaja diikutsertakan dalam lelang proyek senilai Rp28 miliyar tersebut.

Hal itu terungkap ketika awak media menyambangi kantor Radja Mandala Group, di Jalan Soekarno Hatta, simpang Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, Senin (11/5/2020) sore.

PT Osa Putra Butom adalah perusahaan yang dipinjam oleh Radja Mandala Group untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).

Salah satu staff Radja Mandala Group menjelaskan, pihaknya sengaja menggunakan PT Osa Putra Butom untuk ikut serta dalam lelang proyek di RSUDAM. Dalam proses tersebut PT Osa Putra Butom telah dinyatakan menang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung pada Jum’at (8/5/2020).

“Iya benar kami menang lelang, tapi belum kontrak. Dan kami adalah kontraktor, menang atau kalah dalam lelang buat kami itu sudah biasa,” kata salah satu Staff Radja Mandala Group yang mengaku bernama Riri ketika dijumpai di kantornya.

Ketika disinggung terkait dugaan pengkondisian untuk memenangkan PT Osa Putra Butom, Riri mengaku tidak tahu terlalu jauh terkait hal tersebut. Ia menegaskan jika pihaknya telah mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan.

Terkait hal ini sebelumnya Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Ahmad Mufakat menduga juga telah terjadi sistem ijon proyek dalam pelaksanaan kegiatan puluhan miliar tersebut.

Menurut Ahmad Mufakat, jika memang benar ada pejabat dilingkungan Pemprov Lampung yang mengarahkan dan menekan Pokja di BPBJ untuk memenangkan salah satu perusahaan peserta lelang, berarti pejabat tersebut sudah terima uang ijon alias fee proyek.

“Itu sudah lumrah dalam dunia proyek. Dugaan pintu masuk pengkondisian proyek tersebut ialah melalui Pokja atau panitia lelang. Artinya Pokja di BPBJ Provinsi Lampung patut diduga minim integritas, bisa diatur, seperti kerbau yang ditali hidungnya. Diduga Pokja masuk angin. Memalukan,” tegasnya.

Selama ini, sambung Ahmad Mufakat, Pokja atau panitia lelang selalu beralibi bahwa setiap permasalahan dalam lelang merupakan kesalahan administerasi, yang tidak mungkin membawa mereka ke jeruji penjara. Sebab, dalam proses lelang belum ada kerugian negara. Jadi, alibi tersebutlah yang membuat para panitia lelang ugal-ugalan dan melakukan persekongkolan untuk merampok uang rakyat.

“Kita akan kawal proyek ini hingga FHO nanti. Kita juga akan membuat laporan khusus pada KPK agar proyek di RSUDAM ini dipantau maksimal. Jika kelak ditemukan kerugian negara atau praktik korupsi, maka kami juga akan mendorong KPK untuk memeriksa seluruh panitia lelang, bukan hanya rekanan atau pejabat pembuat komitmennya saja,” tutupnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana membantah tegas adanya pengkondisian dalam penetapan PT. Osa Putra Batom sebagai pemenang. Menurutnya seluruh proses lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dirinya tidak menampik jika terjadi pertemuan antara Pokja dan rekanan, sebab panitia lelang tengah melakukan verifikasi berkas.

“Kalo dulu rekanan menang tender dulu baru diverifikasi. Tetapi sekarang berdasarkan Perpres terbaru diverifikasi dulu baru rekanan layak untuk dimenangkan,” tegas Levi sapaannya.

Saat ditanya lebih jauh, jika dugaan pertemuan antara rekanan dan Pokja tidak hanya terjadi saat verifikasi, melainkan jauh sebelum jadwal verifikasi juga diduga telah ada pertemuan, Levi hanya menjawab dengan senyuman manis.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut di RSUDAM Zaim belum bisa berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses lelang di BLPBJ. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *