Kota Agung – Tim gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub melaksanakan razia operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (25/1/2021).

Operasi Yustitisi dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, S.H., M.H. bersama Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini diikuti sejumlah personel gabungan.

Razia dilaksanakan di empat titik yakni simpang jalur dua Islamic Center, Pasar Kota Agung, TPI dan Pelabuhan Kota Agung, ratusan orang ditindak teguran tertulis, push up hingga menyebutkan Pancasila.

Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini mengatakan penindakan dilakukan kepada 197 masyarakat dengan kriteria pelanggaran yang berbeda-beda.

“pelanggaran yang kita dapat, salah satunya 65 orang tidak memakai masker ditindak dengan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata Ahmad Isnaini.

Sambungnya, kemudian ada 120 masyarakat ditindak secara lisan karena tidak memakai masker secara benar. “Adapula penindakan kepada 12 orang dengan push up dan mengucapkan pancasila,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjatuhkan sanksi, pihaknya juga mensosialisasikan bahwa di bulan Februari 2020, akan dilakukan penerapan Perda dengan sanksi yang tidak bisa ditolerir. “Melalui sosialisasi ini masyarakat agar mengetahui dan displin protokol kesehatan agar tidak ditindak,” tegasnya.

Kesempatan itu Ahmad Isnaini menghimbau masyarakat untuk menimbulkan kesadaran bahwa kita dalam masa pandemi Covid-19, kita harus selalu disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Harapan kita semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali,” tandasnya.

Ditempat sama, Kabag Ops Kompol Bunyamin menyampaikan, pihaknya bersama TNI dan Dishub melaksanakan backup operasi yustitisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP.

“Untuk keseluruhan personel sebanyak 45 orang gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kabag Ops menjelaskan, sasaran razia adalah masyarakat pengguna jalan, masyarakat di pasar dan pelabuhan yang tidak memakai masker, serta masyarakat membawa masker dan masker yang tidak layak.

“Yang tidak layak langsung kita bagi masker dan sebagian ada yang membeli karena dekat dengan pedagang masker,” pungkasnya. (Junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *