Inforial.co – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada beberapa bulan lalu mesti dievaluasi. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama.

Dalam ketentuannya, pimpinan Baznas provinsi mesti berasal dari bukan pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan, bahwa Baznas provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Dilanjutkan pada pasal 34 ayat 3 yang berbunyi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Kemudian pada pasal 34 ayat 5 ditekankan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

Sementara, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung sampai hari ini diduga masih berstatus sebagai PNS aktif di wilayah Kementerian Agama dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal mendesak agar Baznas melakukan pergantian terhadap Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung dan menetapkan penggantinya sebagai pejabat definitif. Ia berharap yang nentinya menjadi kepala Baznas definitif merupakan sosok profesional dalam mengelola zakat.

“Sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat Lampung dalam berzakat. Karena kita melihat potensi zakat di Lampung sangat besar,” ujar Sekretaris Fraksi Grindra DPRD Lampung itu, Rabu (9/9/2020).

Sementara, Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait statusnya yang diduga sebagai PNS Kementerian Agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *