Inforial.co – Pemilihan Ketua RT 03, Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya di tengah endemik Covid-19 yang rencananya di gelar besok (Minggu, 21/6/2020) dan tidak mendapatkan izin dari pihak kelurahan, mesti dibubarkan karena melanggar maklumat Kapolri dan dapat diproses secara hukum.

Menyikapi hal ini Lurah Kampung Baru Raya, Halusi, S.E dan Kepala Lingkungan III kelurahan setempat, M. Nasir saling tuding. Halusi menegaskan jika dirinya tidak mengeluarkan izin, sementara kepala lingkungan mengatakan pemilihan RT sudah mendapatkan ijin secara lisan dari lurah setempat.

Kepala Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya, M.Nasir mengatakan jika lurah mengetahui tentang pemilihan Ketua RT 03. “Pak lurah tahu kok, karena ini bukan dadakan. Dari jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Dan kami selalu koordinasi masalah ini,” kata M.Nasir ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/6/2020).

Sebelumnya, Lurah Kampung Baru Raya Halusi, S.E membenarkan jika panitia pemilihan RT tersebut belum mendapatkan ijin untuk menggelar pemilihan dari pihak kelurahan. Mengingat situasi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan. Hal itu juga sesuai dengan arahan camat setempat.

“Saat ini status Bandar Lampung masih zona merah, maka sesuai arahan pak camat untuk sesuatu yang berbau perkumpulan-perkumpuan itu ditunda dulu. Jangankan pemilihan RT, sholat Jum’at saja sementara masih ditiadakan,” kata dia.

Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat terkait penanganan Covid-19.

Maklumat tersebut berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Dengan maklumat itu, Polri mengajak masyarakat menerapkan physcal distancing secara disiplin,” ujar Herry dalam konferensi pers di Graha BNPB, seperti yang dilansir Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Untuk mengawasi pelaksanaan hal tersebut, kata Herry, aparat Polri diperintahkan untuk melakukan penindakan jika ada masyarakat yang mengabaikan imbauan jaga jarak.

“Aparat Polri diminta melakukan penindakan. Kami akan melakukan dengan humanis dan sopan dengan mengimbau untuk tidak berkumpul,” Tutur Herry.

Polri akan bertindak tegas jika imbauan tidak dilaksanakan.

“Apabila tak dilaksanakan, Polri diminta untuk bertindak lebih tegas yakni membubarkan perkumpulan-perkumpulan yang ada,” kata Herry.

Menurut Herry, Kapolri pun telah menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian untuk menyosialisasikan maklumat ini dan menyampaikan secara terus menerus kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan memahami imbauan menjaga jarak karena upaya tersebut sangat penting dalam memutus penyebaran Covid – 19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *