Inforial.co – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay turut tergerak untuk menyelamatkan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati) agar bangunan bersejarah yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung itu tidak dirubuhkan atau dialihfungsikan oleh pemiliknya yang saat ini merupakan seorang pengusaha asal Bandung, Jawa Barat.

Kepedulian Mingrum Gumay dalam menyelamatkan Rumah Daswati tergambar jelas ketika menghadiri diskusi santai yang digelar DPD KNPI Kota Bandar Lampung dan Forum Penyelamat Daswati, Rabu (2/9/2020).

Hadirnya Mingrum Gumay dalam barisan penyelamat Rumah Daswati dianggap sebagai lentera yang memberi cahaya dalam perjuangan yang telah bertahun-tahun belum menemui titik terang. Tujuannya tentu tidak lain agar Rumah Daswati secepatnya bisa dijadikan sebagai aset milik pemerintah. Sehingga kemungkinan terburuk terhadap Rumah Daswati tidak terjadi.

Mingrum Gumay berjanji akan menyuarakan status Rumah Daswati dalam forum resmi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Mengingat perjuangan menyelamatkan Rumah Daswati sampai hari ini belum menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

“Sebagai ketua dewan saya tidak akan menyuarakan ini hanya sebagai formalitas kemudian saya tinggal. Saya tidak begitu, akan saya kawal. Saya ini aktivis,” janji Mingrum Gumay yang disambut tepuk tangan para peserta diskusi di Rumah Daswati.

Selain itu, Mingrum juga akan berkoordinasi dengan wali kota terkait upaya pengalihan status Rumah Daswati. Koordinasi itu sangat diperlukan mengingat lokasi Rumah Daswati berada di wilayah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Meski begitu Mingrum tetap mengupayakan agar Rumah Daswati dapat di takeover menjadi aset milik pemerintah provinsi.

“Jika tidak, kita ada mekanisme lain yakni melalui pihak ketiga dengan menurunkan tim appraisal. Yang kita inginkan kedepannya Rumah Daswati ini tidak hanya menjadi bangunan cagar budaya saja, tapi bisa juga dijadikan sebagai museum atau pusat kegiatan rakyat. Intinya jangan sampai rumah Daswati ini nantinya disamakan dengan aset umum,” lanjutnya.

Sementara Ketua Forum Penyelamat Daswati yang juga sejarahwan Lampung, Arman AZ menjelaskan jika Rumah Daswati sudah lama menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Bahkan komunitas pecinta sejarah pada 2014 lalu juga pernah membentuk gerakan penyelamatan Daswati. Namun gerakan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.

Sehingga pada 11 Agustus 2020, kambali dibentuk Forum Penyelamat Daswati. Ia menjelaskan jika upaya penyelamatan Daswati yang dilakukan Forum Penyelamat Daswati merupakan sebuah kerja kultural. Untuk itu diperlukan juga langkah politik agar upaya yang dilakukan sampai pada tujuannya.

Arman menceritakan, dulu Rumah Daswati adalah rumah milik Tokoh Lampung, Ahmad Ibrahim. Beliau meminjamkan rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat rapat cikal bakal pembentukan Provinsi Lampung.

Upaya pembentukan Provinsi Lampung sempat beberapa kali diupayakan yakni pada tahun 1950, 1961, dan barulah pada Januari 1963 keluar petisi dari pemerintah pusat terkait Daswati I. Dari situlah, pada Februari 1963, sembilan tokoh partai saat itu menggelar rapat agar Lampung menjadi provinsi sendiri. Tidak lagi masuk wilayah Sumatera Selatan. Saat itu Rumah Daswati dijadikan sebagai kantor panitia pembentukan Provinsi Lampung.

“Proses pembentukan Provinsi Lampung berlangsung selama 1 tahun lebih, dan barulah pada Maret 1964 perjuangan Daswati 1 berhasil,” terang Arman AZ.

Beranjak dari bukti sejarah itulah, maka seluruh element masyarakat semala bertahun-tahun memperjuangan Rumah Daswati. Mereka menginginkan agar Rumah Daswati diambil alih pemerintah untuk kemudian menjadi bagian dari cagar budaya. “Atau mungkin kedepannya bisa digunakan seluruh masyarakat Lampung, atau bisa juga dijadikan museum,” tuntasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *