Inforial.co  – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan penimbunan 75 ribu – 100 ribu ton gula pasir. Penimbunan dilakukan PT Gunung Madu Plantation (PT GMP).

Terkait hal itu Sekretaris KNPI Bandar Lampung Een Riansah meminta agar kasus itu diusut tuntas. Menurutnya penimbunan gula tersebut telah merugikan banyak pihak khususnya masyarakat menengah ke bawah.

“Pemerintah harus tegas menyelasaikan kasus ini, jika tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus serupa kedepannya,” tegas Een, Jumat 20 Maret 2020.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Lampung mesti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Dalam pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan, pelaku penimbunan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar. Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dari penanganan kasus ini, kita bisa lihat keberpihak pemerintah kepada masyarakat atau pengusaha,” kata dia.

Een juga menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi ke seluruh OKP terkait kasus itu. Hal itu guna menyikapi dan mengawal secara serius penanganan kasus itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *