BANDAR LAMPUNG – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandar Lampung.

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan, putusan MA yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sudah final dan mengikat.

“Sudah lah jangan buat gaduh. Seorang pemimpin itu harus memiliki sifat negarawan. Jangan gara-gara nafsu dan syahwat pribadi membuat gaduh dan memperpanjang pengkotak-kotakan di masyarakat,” ujar Iqbal saat dimintai pendapatnya oleh wartawan, Selasa (2/2/2021).

Kota Bandar Lampung, menurutnya, sudah damai. Jangan membuat opini-opini yang meresahkan. “Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Bandar Lampung agar lebih baik lagi ke depan. Legowo lah, siapapun yang terpilih sudah menjadi ketetapan Tuhan, karena suara rakyat suara Tuhan,” jelasnya.

Iqbal menegaskan KNPI mengajak semua pihak bergandengan tangan menatap masa depan Bandar Lampung yang lebih baik lagi. “Sudahi perselisihan ayo bersama-sama bangun Bandar Lampung,” tegas Iqbal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *