Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyikapi dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tanggamus yang dialokasikan ke Pusat Bantuan Hukum (Posbakum).

Upaya tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dana BOS disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2021).

“Setelah Inspektorat mendapatkan informasi terkait dana BOS yang dianggarkan ke posbakum, langkah selanjutnya adalah survei ke lapangan dan berkordinasi dengan dinas pendidikan,” kata Gustam.

Ia melanjutkan, setelah itu Inspektorat akan mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan mengumpulkan bukti termasuk proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPj).

“Bisa kita lihat dari SPj-nya, jika tidak mengikuti acuan Kemendikbud maka itu harus di kembalikan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ramai diberitakan media setempat jika telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana Bos yang dialokasikan untuk Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) sebesar Rp2.500.000 dihampir seluruh Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Tanggamus. Namun, laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut dikabarkan ditolak dinas pendidikan setempat. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *