Inforial.co – Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya membuka peluang menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap pada Pilkada 2020. Namun, hal itu masih menunggu keputusan KPU RI.

“KPU RI sudah melakukan uji coba, kalau UU Pemilu siap, mungkin pelaksanaan e-rekap tidak serentak 270 provinsi kab/kota yang mengadakan pilkada tapi mungkin yang siap secara SDM, secara jaringan dan infrastruktur dulu,” ujarnya setelah pembukaan Pilkada Bandarlampung Outlook di Hotel Bukit Randu, Kamis (19/12).

Menurutnya, selama ini tahapan pemilu sudah menggunakan sistem IT, misalnya data pemilih, aplikasi silon untuk pencalonan, sidata untuk dana kampanye. Penggunakan sistem seperti ini merupakan upaya KPU untuk membangun kepecayaan publik di bidang transparansi.

“Ini jadi upaya kita untuk membangun kepercayaan publik dari mulai pungutan suara sampai ke berita acara dapat kita laksanakan secara transparan dan akuntabilitas,” ujarnya.

E-rekap dinilai dapat menghemat anggaran dan logistik pemilu, lebih transparan dan akuntabilitas karena masyarakat akan cepet mengetahui hasil setelah pemilu selesai.

Bahkan, Dedy mengatakan, E-rekap lebih valid dari hasil Quick Count lembaga survei.

“Misalnya begitu selesai di TPS, bisa langsung pantau di web kita, termasuk penghitungan suara. Quick count kan sampel tidak lebih dari 10 persen, kalau kita datanya real dari 1325 TPS,” tambahnya.

Namun, ia mengakui masih banyak kajian yang perlu dibahas terutama terkait keamanan aplikasi dan data.

“Soal keamanan masih banyak kajian yang perlu dibahas, makanya kami masih butuh banyak masukan, hari ini kami hadirkan pakar hukum, pakar IT, dan pakar kepemiluan. Seperti apa bagusnya rekapitulasi yang baik untuk bandarlampung,” tutupnya.

Sumber: RMOLLampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *