Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah melakukan perpanjagan 2.100 Surat Keputusan (SK) bagi tenaga kontrak Non PNSD yang terdiri dari guru penjaga sekolah, Staf Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) dan staf pegawai Honorer di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Penyerahan SK Bupati Tanggamus nomor: 814/07/394/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang perpanjangan tenaga kontrak non ASN, dilakukan secara simbolis yang dipimpin oleh Kepala Disdik Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi dan disaksikan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan, Pejabat Fungsional, Ketua K3S Kabupaten, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan KSPLP se-Kabupaten Tanggamus, yang berlokasi Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus pada Senin (15/03/2021) lalu.

Dalam penyampaiannya kepala dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi, S.T., M.M memminta kepada seluruh pegawai tenaga pendidik yang mendapatkan SK pengankatan dan perpanjangan ini agar dapat menjalankan tugas pokok serta tanggungjawab yang diamatkan secara profesioanal juga berintegritas tinggi demi terwujud dan suksesnya pembagunan sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang pendidikan, baik dalam segi Iman Taqwa (IMTAK), Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK) dan Informasi Teknologi (ITE).

Selanjutnya dalam menjalankan program-program yang akan di lakukan Dinas Pendidikan untuk membangun sinergisitas di setiap kalangan. Dengan harapan seluruh jajaran di ruang lingkup Dinas Pendidikan Tanggamus mendukung penuh tugas sebagai Kadisdik di Kabupaten Tanggamus.

Selain itu. Untuk memperkuat kinerja, Kadisdik berencana melakukan koordinasi internal dengan semua bidang sesuai tugas dan fungsi sebagai Kadisdik.

Lanjut Kepala Disdik, Yadi Mulyadi berharap penerima perpanjangan SK tenaga kontrak tetap semangat meskipun dalam situasi pandemi covid-19.

“Tetap bersyukur dan selalu melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tanggamus khususnya untuk para guru, dengan terus tingkatkan kredibilitas, kemampuan serta loyalitas,” ujarnya.

Yadi Mulyadi mengungkapkan, dengan meningkatkan tiga hal itu akan menunjang kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Helpin Rianda mengatakan, 2.100 SK tersebut diperuntukkan tenaga kontrak non ASN khusus di lingkup Dinas Pendidikan se-Tanggamus.

“SK itu untuk tenaga kontrak guru dan teknis berdasarkan tingkatan bertugas, yakni TK, SD, SMP, SKB dan SPLP serta di Disdik,” kata Helpin.

Helpin mengungkapkan, pelaksanaan penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis dengan mengambil perwakilan dari setiap tingkatan.

“Hal itu dilakukan karena kita mengikuti protokol kesehatan yang tidak diperbolehkan mengumpulkan kerumunan orang lebih dari 30 orang, sehingga kita minta kan hanya perwakilan dari 5 tingkatan kerja tersebut,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Ruslan, seluruh Kabid, Koordinator SPLP se Kabupaten Tanggamus dan Staf Dinas Pendidikan setempat dengan menerapkan protokol kesehatan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *