Tanggamus – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan, Senin (18/1/2021).

Kunjungan kerja tersebut penting dilakukan guna menindaklanjuti pembuatan peraturan daerah (perda) tentang hidup kebiasaan baru, terkait dengan Covid-19 yang saat ini menjadi masalah besar yang ada di seluruh dunia, terkhusus di Kabupaten Tanggamus.

Kunker tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari mulai 18 hingga 20 Januari 2021. Kunjungan ini L juga sekaligus meminta masukan kepada dinas kesehatan terkait perda yang di buat oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terkait prilaku hidup kebiasaan baru dan sanksi-sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Banperda DPRD Tanggamus Edy Yalismi. Ia mengatakan kunjungannya ke Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk menindaklanjuti Peraturan Kemendagri Nomor 20 tahun 2020 mengenai percepatan penanganan Covid-19.

“Jadi kami ini sebenarnya sudah ingin membuat peraturan daerah mengenai Virus Corona ini, dengan hal-hal yang terkait wabah virus yang ada di dunia ini,” kata Edy.

Lanjutnya, mengenai peraturan ini kedepannya supaya apa yang sudah kami buat judulnya untuk peraturan daerah kami yang kita beri judul dengan mengakomodir pemendagri nomor 20 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diesase 2019 untuk di daerah,” ujar Ketua Banperda DPRD Tanggamus, Edy Yalismi.

Masih kata Edy Yalismi, kunjungan ini juga perintah dari Kemendagri untuk pembuatan peraturan daerah. Dengan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Selatan ini untuk melihat dan meminta arahan terkait isi yang berkaitan pasal-pasal tersebut yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Tujuan kami, khusunya Banperda DPRD Kabupaten Tanggamus menyikapi masalah tentang perda covid-19 terkait isi pasal yang bisa diakomodir ke Kabupaten Tanggamus terkait perda tersebut,” jelas politisi Fraksi PKB itu.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan Trisnawarman mengatakan, untuk Provinsi Sumatra Selatan sendiri sudah membuat perda Provinsi Sumsel dan sudah disetujui gubernur dan sekarang tinggal menunggu persetujuan mendagri. Usai turun dari mendagri kita akan langsung membuat perda bersama DPRD Sumatra Selatan.

“Untuk Sumatra Selatan sendiri terkait dengan penyusunan perda tentang adaptasi kebiasaan baru sebelum DPRD memilki Inisiatif untuk pembutan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan baru kita sudah membuat peraturan gubernur penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari intruksi presiden maupun kemendagri.

Ia menjelaskan isi peraturan gunernur itu adalah bagaimana menerapkan protokol kesehatan di tingkat individu masyarakat termasuk ditingkat masyarakat itu sendiri. Seperti kegiatan kegiatan yang menimbulkan keramaian, mall, tempag umum, tempat kerja, itu diatur di dalam pertauran Gubernur.

Selanjutnya, disamping penerapan bagaimana di tingkat masyarakat, juga ada penerapan disiplin. Dimana disiplin sendiri ada tingkatannya, seperti teguran secara lisan, tertulis dan bahkan di denda bagi masyarakat dan instansi instansi yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Sekdis Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan.

Sementra untuk penerapan Sanksi peraruran Gubernur terkait adaptsi kebiasaan baru ini diberikan tugas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di bantu oleh TNI Polri,” jelasnya.

Dalam pembuatan perda sendiri mesti harus ada sanksi, pembinaan, karna nanti dalam konteks prihal kepada masyarakat untuk dilakukan pembinana-pembinaan dan untuk sanksi sendiri itu jalan terakhir, itulah dari perda yang ada di Sumatra Selatan,” pungkasnya.

Turut Hadir, Wakil Ketua II Tedy Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain, Kabid P2P Sumsel Veri Yanuar, Kabis Kesehatan Masyarakat Sumsel Veri Farizal, dan Anggota Banperda dan Anggota Banmus DPRD Tanggamus. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *